pengaruh covid-19 terhadap administrasi pembangunan
Tanpa ampun, pandemi Covid-19 dan gejolak administrasi pembangunan global menghantam sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia sekaligus dalam sekali pukul. Telaknya lagi, kedua pukulan itu mendarat di kuartal pertama di mana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 baru saja dilaksanakan. Tidak mudah bagi APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal untuk menyesuaikan diri dengan arus ketidakpastian yang masih akan terus berubah dalam tiga kuartal ke depan.
Januari lalu, ketika baru beberapa pekan saja dilaksanakan, sejumlah indikator APBN 2020 sudah menjadi perdebatan. Nilai tukar rupiah menguat tajam hingga ke level Rp 13.500 per dolar AS, cukup jauh dari asumsi makro APBN di level Rp 14.400 per dolar AS. Namun, tak lama berselang, angin mulai berubah arah. Pandemi Covid-19 yang berawal dari China mulai menyebar ke seluruh penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia. Pertengahan Maret, pemerintah resmi mengeluarkan imbauan bekerja dari rumah dan social distancing untuk menekan penyebaran Covid-19. Bak komidi putar, rupiah berbalik arah melemah tajam hingga menembus batas psikologis Rp 16.000 per dolar AS pada akhir Maret.
Di tengah kekhawatiran penurunan volume perdagangan internasional akibat pandemi Covid-19, putra mahkota Arab Saudi membawa kabar yang tak kalah mendebarkan. Pangeran Muhammad bin Salman (MBS) memulai perang harga dengan Rusia yang menyebabkan minyak dunia terjun bebas dari level 60 dolar AS per barel ke level di bawah 30 dolar AS per barel. APBN 2020 kembali mendapat tekanan hebat karena pada asumsi makronya, Indonesian Crude Price (ICP) yang sangat terpengaruh harga minyak dunia terlanjur dipatok di angka 63 dolar AS per barel. Artinya, terjadi deviasi asumsi harga minyak mentah lebih dari 50%.
Perlu diketahui, peraturan perundang-undangan membatasi deviasi indikator-indikator makro APBN dalam koridor yang relatif sempit dibanding kebutuhan di masa penuh gejolak saat ini. Pasal 182 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, misalnya, membatasi perubahan asumsi makro dan postur anggaran dengan deviasi maksimal 10% serta penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 1%. Apabila realisasi diyakini melewati batas tersebut, maka APBN harus direvisi. Di sisi lain, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam penjelasan pasal 27 ayat (3) membatasi defisit anggaran di angka 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) setiap tahunnya.
Sulit Diprediksi
Yang menjadi persoalan terberat sebenarnya bukan pada perubahan drastis yang terjadi, namun pada faktor penggerak perubahan-perubahan tersebut yang sifatnya sulit diprediksi. Terkait minyak dunia, misalnya, sebagian analis memperkirakan harganya masih akan terus tertekan hingga menembus level 10 dolar AS per barel oleh menurunnya permintaan akibat pandemi Covid-19. Perkiraan ini bisa berbalik 180 derajat kapan saja, apabila suasana hati Pangeran MBS tiba-tiba berubah dan mengurangi produksi minyak mentahnya. Soal turun drastisnya harga minyak, asumsi ICP di APBN bisa saja direvisi menyesuaikan. Persoalannya, jika sudah direvisi kemudian mood Pangeran MBS benar-benar berubah, normalnya APBN tidak bisa direvisi dua kali.
Begitu pula dengan isu pandemi Covid-19 yang tengah melanda negeri ini, sangat sulit diprediksi. Pemerintah Indonesia belum pernah memiliki pengalaman menangani wabah dengan tingkat penularan tinggi macam Covid-19 ini. Jangan heran apabila pemerintah terkesan ragu dan lamban dalam menentukan metode penanganannya, apakah akan menerapkan lockdown, atau mengandalkan herd immunity, atau sebatas imbauan social distancing. Penanganan Covid-19 memang bukan perkara yang mudah dan sederhana. Hanya saja, setiap metode penanganan memiliki tingkat ketidakpastian yang berbeda. Dengan tidak menerapkan lockdown, misalnya, ketidakpastian terkait seberapa lama pandemi ini berlangsung menjadi lebih tinggi. Padahal, dampak ekonomi Covid-19 sangat bergantung pada durasi wabah itu berlangsung, semakin lama maka dampaknya akan semakin buruk.
Tingginya ketidakpastian dampak pandemi Covid-19 tersirat dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip laman berita CNBC Indonesia, 20/3/2020. Bendahara Negara menyiapkan sejumlah skenario dampak Covid-19 dalam rumusan perubahan APBN 2020 yang tengah digodok bersama jajaran pemerintahan lainnya. Skenario sedangnya, apabila pandemi bisa ditangani dalam kurun 3-6 bulan, maka pertumbuhan ekonomi diprediksi berkisar 2,5% hingga 3%. Skenario terburuknya, apabila pandemi berlangsung lebih dari 3-6 bulan, maka pertumbuhan ekonomi hanya berkisar 0% hingga 2,5%. Semua skenario ini tentu jauh di bawah asumsi pertumbuhan ekonomi pada APBN 2020 di angka 5,3%.
Potensi persoalannya adalah jika pemerintah keliru memilih skenario dalam merumuskan postur, alokasi anggaran, serta asumsi makro dalam perubahan APBN yang kabarnya akan segera diproses. Merujuk pada stimulus fiskal jilid satu dan dua yang telah diterbitkan, penulis menangkap sinyal bahwa pemerintah akan menggunakan skenario sedang. Hal ini terlihat, misalnya, dari pembebasan PPh Pasal 21, 22, dan 25 yang didesain berlangsung hingga 6 bulan. Skenario sedang ini akan tepat sasaran apabila asumsi puncak pandemi Covid-19 benar-benar terjadi di bulan Mei, seperti yang diperkirakan pemerintah. Namun, dengan tidak adanya kebijakan lockdown dan sikap tegas terhadap lalu lintas orang, perkiraan tersebut berpotensi meleset. Apabila benar-benar meleset, semoga tidak, dan yang terjadi adalah skenario terburuk bahwa pandemi berlangsung lebih dari 6 bulan, maka asumsi dan target yang ada pada perubahan APBN sebelumnya menjadi tidak relevan.
Januari lalu, ketika baru beberapa pekan saja dilaksanakan, sejumlah indikator APBN 2020 sudah menjadi perdebatan. Nilai tukar rupiah menguat tajam hingga ke level Rp 13.500 per dolar AS, cukup jauh dari asumsi makro APBN di level Rp 14.400 per dolar AS. Namun, tak lama berselang, angin mulai berubah arah. Pandemi Covid-19 yang berawal dari China mulai menyebar ke seluruh penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia. Pertengahan Maret, pemerintah resmi mengeluarkan imbauan bekerja dari rumah dan social distancing untuk menekan penyebaran Covid-19. Bak komidi putar, rupiah berbalik arah melemah tajam hingga menembus batas psikologis Rp 16.000 per dolar AS pada akhir Maret.
Di tengah kekhawatiran penurunan volume perdagangan internasional akibat pandemi Covid-19, putra mahkota Arab Saudi membawa kabar yang tak kalah mendebarkan. Pangeran Muhammad bin Salman (MBS) memulai perang harga dengan Rusia yang menyebabkan minyak dunia terjun bebas dari level 60 dolar AS per barel ke level di bawah 30 dolar AS per barel. APBN 2020 kembali mendapat tekanan hebat karena pada asumsi makronya, Indonesian Crude Price (ICP) yang sangat terpengaruh harga minyak dunia terlanjur dipatok di angka 63 dolar AS per barel. Artinya, terjadi deviasi asumsi harga minyak mentah lebih dari 50%.
Perlu diketahui, peraturan perundang-undangan membatasi deviasi indikator-indikator makro APBN dalam koridor yang relatif sempit dibanding kebutuhan di masa penuh gejolak saat ini. Pasal 182 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, misalnya, membatasi perubahan asumsi makro dan postur anggaran dengan deviasi maksimal 10% serta penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 1%. Apabila realisasi diyakini melewati batas tersebut, maka APBN harus direvisi. Di sisi lain, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam penjelasan pasal 27 ayat (3) membatasi defisit anggaran di angka 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) setiap tahunnya.
Sulit Diprediksi
Yang menjadi persoalan terberat sebenarnya bukan pada perubahan drastis yang terjadi, namun pada faktor penggerak perubahan-perubahan tersebut yang sifatnya sulit diprediksi. Terkait minyak dunia, misalnya, sebagian analis memperkirakan harganya masih akan terus tertekan hingga menembus level 10 dolar AS per barel oleh menurunnya permintaan akibat pandemi Covid-19. Perkiraan ini bisa berbalik 180 derajat kapan saja, apabila suasana hati Pangeran MBS tiba-tiba berubah dan mengurangi produksi minyak mentahnya. Soal turun drastisnya harga minyak, asumsi ICP di APBN bisa saja direvisi menyesuaikan. Persoalannya, jika sudah direvisi kemudian mood Pangeran MBS benar-benar berubah, normalnya APBN tidak bisa direvisi dua kali.
Begitu pula dengan isu pandemi Covid-19 yang tengah melanda negeri ini, sangat sulit diprediksi. Pemerintah Indonesia belum pernah memiliki pengalaman menangani wabah dengan tingkat penularan tinggi macam Covid-19 ini. Jangan heran apabila pemerintah terkesan ragu dan lamban dalam menentukan metode penanganannya, apakah akan menerapkan lockdown, atau mengandalkan herd immunity, atau sebatas imbauan social distancing. Penanganan Covid-19 memang bukan perkara yang mudah dan sederhana. Hanya saja, setiap metode penanganan memiliki tingkat ketidakpastian yang berbeda. Dengan tidak menerapkan lockdown, misalnya, ketidakpastian terkait seberapa lama pandemi ini berlangsung menjadi lebih tinggi. Padahal, dampak ekonomi Covid-19 sangat bergantung pada durasi wabah itu berlangsung, semakin lama maka dampaknya akan semakin buruk.
Tingginya ketidakpastian dampak pandemi Covid-19 tersirat dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip laman berita CNBC Indonesia, 20/3/2020. Bendahara Negara menyiapkan sejumlah skenario dampak Covid-19 dalam rumusan perubahan APBN 2020 yang tengah digodok bersama jajaran pemerintahan lainnya. Skenario sedangnya, apabila pandemi bisa ditangani dalam kurun 3-6 bulan, maka pertumbuhan ekonomi diprediksi berkisar 2,5% hingga 3%. Skenario terburuknya, apabila pandemi berlangsung lebih dari 3-6 bulan, maka pertumbuhan ekonomi hanya berkisar 0% hingga 2,5%. Semua skenario ini tentu jauh di bawah asumsi pertumbuhan ekonomi pada APBN 2020 di angka 5,3%.
Potensi persoalannya adalah jika pemerintah keliru memilih skenario dalam merumuskan postur, alokasi anggaran, serta asumsi makro dalam perubahan APBN yang kabarnya akan segera diproses. Merujuk pada stimulus fiskal jilid satu dan dua yang telah diterbitkan, penulis menangkap sinyal bahwa pemerintah akan menggunakan skenario sedang. Hal ini terlihat, misalnya, dari pembebasan PPh Pasal 21, 22, dan 25 yang didesain berlangsung hingga 6 bulan. Skenario sedang ini akan tepat sasaran apabila asumsi puncak pandemi Covid-19 benar-benar terjadi di bulan Mei, seperti yang diperkirakan pemerintah. Namun, dengan tidak adanya kebijakan lockdown dan sikap tegas terhadap lalu lintas orang, perkiraan tersebut berpotensi meleset. Apabila benar-benar meleset, semoga tidak, dan yang terjadi adalah skenario terburuk bahwa pandemi berlangsung lebih dari 6 bulan, maka asumsi dan target yang ada pada perubahan APBN sebelumnya menjadi tidak relevan.